Resmi! Berikut Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi RI

Daftar lengkap UMP terbaru 2023 di 34 Provinsi RI

Resmi! Berikut Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi RI
UMP terbaru 2023/Pexels

Daftar UMP terbaru 2023 - Pemerintah resmi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 34 Provinsi yang akan berlaku pada 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022, dijelaskan, bahwa penetapan UMP 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Baca: 12+ Link Download Kalender 2023 Gratis Berbagai Format!

Artinya, besaran gaji minimum pekerja di DKI Jakarta bisa berbeda dengan besaran gaji minimum pekerja di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan sebagainya.

Secara rinci, UMP terdiri dari upah tanpa tunjangan dan upah pokok, serta tunjangan tetap. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Melansir dari laman CNBC, Standar UMP kemungkinan tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja di perusahaan di atas satu tahun. Sebab, biasanya sudah mendapatkan penyesuaian gaji dari perusahaan.

Kendati demikian, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, pemerintah dapat mengubah formula penetapan UMP dalam keadaan tertentu.

Baca: Bawa Argentina Juara Piala Dunia 2022, Lionel Messi Resmi Jadi Goat! Intip 10 perjalanan Karirnya Di sini

"Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," dikutip dari Perpu Ciptaker Pasal 88F, Minggu, 1 Januari 2023.

Masing-masing daerah akan memberlakukan besaran UMP yang sudah ditetapkan, dan beraku mulai 1 Januari 2023.

 

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.

Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

1. Aceh (naik 7,8%)

Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

 

2. Sumatra Utara (naik 7,45%)

Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493

 

3. Sumatera Barat (naik 9,15%)

Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476

 

4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)

Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194

 

5. Bangka Belitung (naik 7,15%)

Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

 

6. Riau (naik 8,61%)

Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662

 

7. Bengkulu (naik 8,1%)

Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280

 

8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)

Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177

 

9. Jambi (naik 9,04%)

Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000

 

10. Lampung (naik 7,89%)

Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284

 

11. Banten (naik 6,4%)

Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280

 

12. DKI Jakarta (naik 5,6%)

Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798

 

13. Jawa Barat (naik 7,88%)

Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670

 

14. Jawa Tengah (naik 8,01%)

Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169

 

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)

Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782

 

16. Jawa Timur (naik 7,8%)

Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244

 

17. Bali (naik 7,81%)

Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672

 

18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)

Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407

 

19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)

Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994

 

20. Kalimantan Barat (naik 7,16%)

Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601

 

21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%)

Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013

 

22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%)

Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977

 

23. Kalimantan Timur (naik 6,2%)

Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396

 

24. Kalimantan Utara (naik 7,79%)

Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702

 

25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)

Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546

 

26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%)

Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984

 

27. Sulawesi Utara (naik 5,24%)

Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000

 

28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%)

Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145

 

29. Gorontalo (naik 6,74%)

Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350

 

30. Sulawesi Barat (naik 7,2%)

Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794

 

31. Maluku (naik 7,39%)

Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827

 

32. Maluku Utara (naik 4%)

Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720

 

33. Papua (naik 8,5%)

Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696

 

34. Papua Barat (naik 2,56%)

Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000.***