Duh, Pensiun Massal ASN Bakal dimulai Tahun 2023, Ada Apa?
Pensiun Dini ASN bakal dimulai tahun 2023? Ada apa?

Pensiun Dini - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, belum ada pembahasan khusus antara pemerintah dengan DPR ihwal pengaturan pensiun dini massal dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melansir dari CNBC Indonesia, Anas menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian DPR apakah akan jadi dibahas tahun ini atau tidak.
"Nah nanti akan kita dengar bersama teman-teman DPR, teman-teman DPR nanti akan kita dengar apakah prioritas atau tidak," ujar Anas kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin, 16 Januari 2023.
Baca: Bawa Argentina Juara Piala Dunia 2022, Lionel Messi Sah Jadi GOAT! Intip 10 Perjalanan Karirnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pengaturan pensiun dini massal PNS ikut dimuat di dalam draf UU tersebut.
Anas mengungkapkan bahwa rencana pensiun dini massal ASN merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan, meskipun juga ada suara-suara yang disampaikan para ASN itu sendiri. Alasannya, kata Anas, ada keinginan untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN sehingga bisa lebih ramping dan yang merasa tidak produktif bisa mengambil opsi pensiun dini.
"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif, maka muncul gagasan publik yang sampai ke kami tapi ini belum sampai ke pembahasan bersama DPR," ujar Anas.
Baca: Inilah Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Nifas dan Berhubungan Badan
Mengutip dari Pikiran.Rakyat.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin telah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (RUU ASN) akan berjalan pada tahun ini.
Dia menegaskan bahwa landasan hukum tersebut yang juga akan mengatur pensiun dini massal para ASN ketika terjadinya perampingan organisasi itu bisa rampung pada tahun ini, sehingga aturan turunannya bisa segera dibuat pemerintah.
"Kita akan dorong tahun ini bisa selesai ya karena masa sidangnya kan masih ada beberapa kali. Kita akan dorong sambil melihat situasi dan kondisinya, serta kesepakatan dengan Kementerian PANRB soal penjadwalan," kata Yanuar.
Baca: Daftar 5 HP Murah Meriah Spek Gahar Tahun 2023, Cek!
Namun, dia menuturkan bahwa ada sejumlah permasalahan yang bisa menghambat pembahasan RUU itu, seperti pendeknya masa sidang 2023 serta adanya urgensi Komisi II DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan sistem Pemilu 2024.
"Nanti kita lihat pengaturan jadwalnya, karena kita ini lagi uber-uberan juga dengan agenda lain, terutama ini agenda sistem pemilu yang proporsional terbuka tertutup ini kan harus diselesaikan sebelum Februari, agak mendesak," tegas Yanuar.***